Surat Edaran Pemkot Depok: Bukber Dilarang, Tarawih Dibolehkan dengan Syarat

Untuk pelaksanaan salat tarawih, Pemkot Depok membolehkannya, tetapi dengan syarat.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 08 Apr 2021, 17:27 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 17:14 WIB
Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Depok Nomor 451/171-Huk.

Pada surat tersebut, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan telah mengeluarkan kebijakan aktivitas masyarakat selama Ramadan di tengah pandemi COVID-19. Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait buka puasa bersama yang diikuti banyak orang.

“Untuk buka puasa bersama pada lembaga swasta, pemerintahan, musala dan masjid maupun tempat lainnya tidak diperbolehkan atau ditiadakan,” ujar Idris, Kamis (8/4/2021).

Idris menjelaskan, selain melarang buka puasa bersama, tarawih keliling dan takbir Idul Fitri yang dilakukan dengan berkeliling juga tidak diperkenankan. Namun, untuk pelaksanaan pesantren kilat tetap diperbolehkan di Kota Depok.

“Pesantren kilat diperbolehkan asalkan menggunakan metode daring atau secara online,” kata Idris.

Idris mengungkapkan, untuk pelaksanaan salat tarawih hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas jamaah 50 persen dari total kapasitas musala atau masjid. Untuk sarana penunjang seperti sajadah, masyarakat diimbau untuk membawa sendiri.

“Untuk durasi ceramah dibatasi waktunya dan pembacaan surat dapat menyesuaikan,” ucap Idris.

 

Tidak Bersalaman

Idris meminta, jemaah yang mengikuti salat tarawih berjemaah untuk tidak melakukan salaman. Hal itu untuk mencegah penularan COVID-19 yang saat ini sedang turun di Kota Depok.

“Tidak bersalaman dan maksimal salat tarawih dilaksanakan sampai pukul 21.00 WIB,” pungkas Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya