Satgas Covid-19: Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Ketat di Tempat Wisata

Wiku mengatakan, Satgas Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2021, 18:11 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2021, 18:11 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan tren kematian harian COVID-19 tingkat global mengalami kenaikan periode 24 Februari-24 Maret 2021 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (25/3/2021). (Tim Komunikasi Satgas COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Namun, mengizinkan kawasan wisata dibuka untuk masyarakat.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyebut, meskipun kawasan wisata dibuka penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Meskipun objek wisata dibuka di masa pandemi, prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya kepadatan dan kerumunan harus menjadi prioritas," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (20/4/2021).

Wiku mengatakan, penyelenggara objek wisata harus mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Penyelenggara objek wisata juga harus membatasi jumlah pengunjung.

"Penyelenggara objek wisata selalu mengingatkan pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak selama berada dalam area objek wisata tersebut," ujar Wiku.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wisata Jarak Jauh Tidak Diperbolehkan

Wiku menambahkan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya tidak memperbolehkan adanya wisata jarak jauh. Larangan wisata jarak jauh sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Melalui SE tersebut, sambung Wiku, pemerintah berharap jumlah pengunjung di kawasan wisata menurun. Bila wisatawan menurun, penularan Covid-19 di kawasan wisata bisa ditekan.

"Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah wisatawan di lokasi pariwisata agar tidak menimbulkan kerumunan dan mencegah masuknya kasus dari daerah lain yang berpotensi membawa varian baru yang mungkin lebih menular dan membahayakan keselamatan masyarakat," tandas Wiku.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya