Polisi Ringkus Pak Ogah yang Bunuh Temannya Gara-Gara Pembagian Jatah

Pak ogah bernama Agus bin Marsan itu diduga tega membunuh temannya sendiri lantaran rebutan jatah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Apr 2021, 06:46 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pak ogah atau tukang seberang di perlintasan rel sebidang tak resmi dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat atas tuduhan pembunuhan. Agus bin Marsan (40) diduga sebagai pelaku tunggal yang membuat temannya, Andri (60) meregang nyawa.

Keributan ini terjadi di pinggir rel Bandengan Utara, Jakarta Utara. Polisi menyebut perkelahian dipicu persoalan uang antar-pak ogah.

Kapolsek Tambora Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan, keberadaan Agus bin Marsan terdeteksi usai melalukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari keterangan yang diterima, tersangka diketahui bersembunyi di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten. Polisi akhirnya berhasil menangkap Agus bin Marsan pada Senin, 19 April 2021 malam.

"Sesampainya di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa.

Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Mapolsek Tambora. Kepada polisi, tersangka pun mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," tuturnya.

Faruk menyampaikan, Agus bin Marsan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Cekcok Jatah

Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Perlintasan sebidang kereta api. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, Faruk menerangkan, antara korban dengan pelaku sama-sama mengais rezeki di perlintasan sebidang Bandengan Utara.

Faruk mengatakan, keduanya telah membuat kesepakatan terkait aturan jam kerja. Ketika itu, pelaku menuding korban curang dan menyalahi perjanjian yang telah dibuat.

"Mereka kerja sif-sifan, nah salah satu dari mereka belum waktunya tapi sudah kerja. Ya dituding ambil jatah waktunya. Mereka kemudian cek-cok," ucap Faruk saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Faruk menerangkan, pelaku kemudian menganiaya korban dengan sebilah pisau. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya