Menengok Kekayaan Penyidik KPK yang Ditangkap Atas Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya yang berasal dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Apr 2021, 15:55 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 15:55 WIB
Terlibat Suap, Penyidik KPK Ditahan KPK
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya yang berasal dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Stepanus diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Robin diduga menerimanya dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) Robin menerima uang tersebut bersama dengan pengacara Maskur Husain dengan maksud membantu penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tak dilanjutkan.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Stepanus Robin memiliki harta sebesar Rp 461 juta. Harta tersebut dia laporkan pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Harta ratusan juta pria yang bekerja di KPK itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp 111 juta, yakni motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp 7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp 95 juta.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 512 juta. Kemudian, kas dan setara kas lainya Rp10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut memiliki utang sebesar Rp 172 juta. Sehingga, total harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akan Diproses Etik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju secara etik melalui Dewan Pengawas KPK. Robin diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.

Robin dan Syahrial sendiri sudah dijerat sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di KPK. Selain Robin dan Syahrial, KPK juga menjerat seorang pengacara bernama Maskur Husein.

KPK menduga Robin dan Maskur menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee 1,5 miliar dari Syahrial. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya