Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan bila mantan Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda akan melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama naik.
Kata dia, pelaporan kepada pihak berwajib merupakan hak sebagai warga negara.
"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan azas praduga tak bersalah," kata Riza Patria di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
Saat ini, Inspektorat DKI sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.
"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," kata RIza Patria.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Lapor Polisi
Sebelumnya, mantan Kepala BPPBJ DKI, Blessmiyanda, akan melaporkan pencemaran nama baik terhadap wanita berinisial IGM. IGM adalah PNS yang melaporkan Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual ke Inspektorat DKI Jakarta.
Akibat laporan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi hukuman disiplin tingkat berat kepada Blessmiyanda dan mencopotnya dari jabatan Kepala BPPBJ DKI.
"Melaporkan pidana pencemaran nama baik adalah hak klien saya. Nama baiknya dirusak oleh suatu hal yang tidak pernah ia lakukan," kata Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, laporan pelecehan seksual oleh IGM terhadap kliennya sangat tidak jelas. Bahkan, dia menegaskan, pihaknya sangat yakin jika Blessmiyanda tidak melakukan pelecehan seksual ke IGM.
"Dari berita acara pemeriksaan klien saya oleh inspektorat maupun tim ad hoc, tidak pernah ada pertanyaan soal pelecehan seksual. Tidak pernah ada pertanyaan yang mengarah ke pelecehan seksual," ujarnya.
Advertisement