Menag: Penyaluran Zakat Jangan Timbulkan Kerumunan

Selain itu, Menag juga menyampaikan kebijakan pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri agar tidak perlu dilakukan takbiran keliling.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Mei 2021, 15:27 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2021, 15:27 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan. Menag meminta panitia zakat menerapkan protokol kesehatan ketat dalam penerimaan dan penyaluran zakat.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (3/5/2021).

"Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid atau musala dengan memperhatikan protokol kesehatan," tambah Menag.

Jajaran Kemenag, lanjut dia, juga akan memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat).

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," katanya.

Selain itu, Menag juga menyampaikan kebijakan pelaksanaan takbiran dan salat Idulfitri agar tidak perlu dilakukan takbiran keliling. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan atau dilaksanakan secara virtual.

"Salat Idulfitri diperkenankan untuk dilaksanakan pada daerah dengan zona hijau atau kuning. Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkap Menag.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dapat Menjadi Panduan

Selanjutnya, Menag berharap kebijakan ini dapat menjadi panduan bagi perangkat daerah dan aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila mana ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Kebijakan ini hanya akan jadi macan kertas bila mana tidak ada penegakan di lapangan. Karenanya kami berharap kerja sama pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk melakukan penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Menag.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya