Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju. Kedua pulau itu berupakan bagian dari pulau reklamasi Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra menyatakan, pergub Anies tersebut untuk mengoptimalkan konektivitas angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan.
"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," kata Benni dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Advertisement
Pergub Anies yang diterbitkan ini menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 m².
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dari Rusun hingga Fasos-Fasum
Beberapa hal yang juga diatur dengan adanya pergub tersebut adalah pendirian rusun nelayan, dermaga kapal nelayan hingga fasilitas umum lainnya.
“Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung," tandas Benni.
Advertisement