Liputan6.com, Jakarta - Kasus Penyerangan Polsek Ciracas oleh anggota TNI AD, akhirnya tuntas diputus majelis hakim pengadilan militer II-08 Jakarta. Ada dua berkas yang ditangani oleh dua hakim dan kelompok terdakwa berbeda.
Pertama, berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
"Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, memutuskan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat," ujar putusan hakim, seperti dikutip dari keterangan Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Senin (24/5/2021).
Advertisement
Hakim menilai, Terdakwa Novendo Arya Putra telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mendapat putusan itu, Terdakwa Novendo Arya Putra dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk banding," ungkap Puspen TNI.
Bekras perkara kedua, dengan tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo, mendapat hukuman berbeda. Sidang yang mereka jalani dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
"Majelis Hakim menetapkan Prada Muhammad Faisal dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan Militer (Dipecat)," kata hakim.
"Untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan," jelas hakim.
Muhammad Faisal, dinilai hakim secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP
Sedangkan, Ardi Sepri dan Adefo dinilai hakim melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Seluruh Putusan Terhadap 67 Terdakwa
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan, dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
"Ada 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Kemudian 3 (tiga) terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan," kata Abdul dalam keterangan pers sama.
Abdul melanjutkan, 13 orang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, lalu kepaa 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan terhadap 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.
"Persidangan terhadap 67 terdakwa dilakukan secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir," Abdul menandasi.
Advertisement