Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video aksi seorang wanita yang diduga membakar Al-Qur'an dan melakukan penghinaan terhadap Sang Pencipta viral di media sosial.
Tak tinggal diam, polisi pun bergerak. Kabar tersebut diviralkan oleh salah satu akun media sosial.
Baca Juga
Pemilik akun melampirkan sosok wanita yang diduga sebagai pelaku pembakaran Al-Qur'an berdomisili di Kebayoran Lama.
Advertisement
Tak berapa lama, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa seorang wanita berinisial F berkaitan dengan video viral tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, F menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi perihal akun media sosial Instagram yang sedang dipersoalkan oleh publik karena video membakar Al-Qur'an.
"Kemarin sudah kita temukan akunnya dengan alamat di daerah Jaksel. Tetapi pada saat dilakukan atau tim datang kediamannya pada saat itu tidak menemukan yang bersangkutan, kami bertemu sama orangtuanya. Kemudian orangtuanya menyampaikan kepada anaknya. Akhirnya si pemilik akun saudari F datang ke Polres dan dilakukan pemeriksaan," papar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021.
Menurut Yusri, kepada polisi, F membantah telah mem-posting video dan gambar tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait video aksi seorang wanita yang diduga membakar Al-Qur'an dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Video Viral di Sosial Media
Kabar dugaan pembakaran Al-Qur'an disebarkan oleh salah satu akun di media sosial Instagram.
Dia membagikan tangkapan layar @farhanah_s*n*oso_245 yang memperlihatkan Al-Qur'an dalam kondisi yang sudah setengah terbakar. Tak cuma itu, dalam foto tersebut juga ada kata-kata tidak senonoh.
Selain itu, pemilik akun tersebut juga membagikan tangkapan layar lain yang menampilkan kotoran yang disebutkan wujud Sang Pencipta. Postingan ini pun mengundang perhatian netizen.
Advertisement
Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Aksi seorang wanita yang diduga membakar Al-Qur'an dan melakukan penghinaan terhadap Sang Pencipta viral di media sosial. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Kabar tersebut diviralkan oleh salah satu akun media sosial. Pemilik akun melampirkan sosok wanita yang diduga sebagai pelaku pembakaran Al-Qur'an berdomisili di Kebayoran Lama.
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Ardiansyah menerangkan, pihaknya saat ini sedang mengusut kasus tersebut.
"Sedang dalam penyelidikan," ujar Azis dalam keterangannya, Minggu, 23 Mei 2021.
Menurut dia, identitas di media sosial yang diduga sebagai pelaku pembakaran Al-Qur'an sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Sejauh ini, diketahui nama yang bersangkutan dicatut oleh orang lain.
"Atas nama akun sudah diperiksa tapi namanya dipakai orang," jelas Azis.
Akun Sosial Media Lama Tak Aktif
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa seorang wanita berinisial F berkaitan dengan unggahan video pembakaran Al-Qur'an dan penghinaan terhadap Sang Pencipta. Dugaan sementara, akun media sosial itu disalahgunakan oleh orang lain.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menerangkan F menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi perihal akun media sosial Instagram yang sedang dipersoalkan oleh publik karena video membakar Al-Qur'an.
"Kemarin sudah kita temukan akunnya dengan alamat di daerah Jaksel. Tetapi pada saat dilakukan atau tim datang kediamannya pada saat itu tidak menemukan yang bersangkutan, kami bertemu sama orangtuanya. Kemudian orangtuanya menyampaikan kepada anaknya. Akhirnya si pemilik akun saudari F datang ke Polres dan dilakukan pemeriksaan," papar dia di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Mei 2021.
Yusri menerangkan, F mengakui mengelola akun @farhanah_s*n*oso_245. Tapi sejak Oktober 2020 sudah tak lagi aktif. Diduga akun telah berpindah tangan ke orang lain.
Advertisement
Pemilik Akun Bantah Mengunggah Video
Menurut Yusri, kepada polisi, F membantah telah mem-posting video dan gambar tersebut.
"Masih kami dalami karena saksi tidak pernah merasa melakukan perbuatan sesuai yang ada di medsos tersebut," ujar dia.
Yusri menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih memburu seorang yang diduga sebagai pelaku. Menurut dia, nama itu diembuskan oleh F saat diperiksa sebagai saksi.
"Tim lagi bekerja untuk mengejar pelakunya karena yang bersangkutan merasa akunnya telah di-hack. Ini keterangan awal yang kita dapat. Mudah-mudahan kita segera amankan apakah betul keterangan dari si F ini," tandas dia.
Pelaku Ditangkap, Hanya Unggah Ulang Video
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang pria berinisial M terkait postingan video pembakaran Al-Qur'an dan penghinaan terhadap Sang Pencipta yang viral di media sosial.
Pelaku memposting konten pembakaran Al-Qur'an menggunakan akun palsu yang mencatut nama mantan kekasihnya berinial F.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Ardianyah mengatakan, M dalam hal ini tidak membakar Al-Qur'an. Dia hanya memposting ulang rekaman video yang sebelumnya beredar di internet.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain. Dia tidak membakar beneran, tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita kemudian ditawarkan secara komersial di medsos kan begitu," papar dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 25 Mei 2021.
Advertisement
Bermotif Sakit Hati
Azis menerangkan, identitas wanita berinisial F dicatut pelaku untuk mengunggah rekaman video pembakaran Al-Qur'an.
"Setelah kita telusuri ternyata akun itu digunakan oleh mantan teman laki-laki dari wanita yang namanya digunakan untuk menyebarkan kebencian," kata dia.
Azis menerangkan, antara pelaku dengan nama yang dicatut memang sempat menjalin hubungan, tapi kandas di tengah jalan. Azis menyebut, pelaku pun sakit hati.
"Hasil pemeriksaan ternyata ini akibat dari didahului dari hubungan dekat kemudian muncul ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendam atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian terhadap agama tertentu," ujar dia.
Azis menerangkan, pelaku membuat akun media sosial yang mencatut nama si F, wanita yang pernah didekati. Lalu, melemparkan postingan bermuatan kebencian yang berisi video pembakaran Al-Qur'an. Dengan begitu, menurut pelaku dendam akan terbalaskan.
"Kemudian kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucap Azis.
Pelaku Ditahan, Ancaman Hukuman 6 Tahun
Azis mengatakan, M telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
M dijerat Undang-Undang ITE karena membagikan rekaman video yang mengandung unsur kebencian.
"Ancaman hukumannya 6 tahun (penjara)," tegas Azis.
(Daffa Haiqal Nurfajri)
Advertisement