Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Depok dikejutkan dengan adanya naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok diduga hasil menjiplak dari naskah akademik wilayah lain.
Hal itu dapat dilihat dari naskah akademik yang berbunyi "Terciptanya visi pemerintahan Pemerintah Kota Depok yaitu terwujudnya masyarakat Banyuwangi yang mandiri, sejahtera".
Tidak hanya itu saja, ada naskah lainnya yang ditemukan juga diduga hasil jiplakan, seperti kalimat "Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang tepat bahwa Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan dibentuk oleh Bupati dan DPRD Kota Depok’.
Advertisement
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, temuan adanya dugaan naskah akademik yang diduga jiplakan itu terjadi saat pihaknya melakukan rapat kerja.
Pada saat itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Depok mengadakan rapat kerja untuk menyusun program pembentukan daerah.
"Dari 11 usulan ada empat usulan inisiatif dari DPRD, semua usulan itu harus disertai eksekutif," ujar Ikravany, Sabtu (29/5/2021).
Ikravany menjelaskan, ada sejumlah naskah akademik yang disepakati, salah satunya usulan Raperda Kemajuan kebudayaan Kota Depok. Namun pada saat DPRD menerima naskah akademik ditemukan beberapa naskah yang seperti jiplakan dari wilayah lain.
"Kami menemukan terwujudnya masyarakat Banyuwangi hingga seharusnya Wali Kota Depok menjadi Bupati," terang Ikravany.
Dia mengungkapkan, adanya dugaan naskah Akademik Kemajuan Kebudayaan Kota Depok yang diduga jiplakan sempat diklarifikasi ke Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok. Dirinya diberitahukan bahwa naskah tersebut merupakan draf dan belum hasil final.
"Lah kalau itu hanya draft-nya kenapa diberikan, kami kan butuh yang sudah final karena akan menjadi pembahasan, lucu sekali," tutur Ikravany.
Dia menuturkan, seharusnya Pemkot Depok lebih jeli lagi dalam bekerja. Kritikan yang diberikan Baperda DPRD Kota Depok soal naskah akademik harus menjadi kritikan positif. Apabila naskah akademik merupakan hasil dari jasa konsultan, sebaiknya konsultan tersebut tidak digunakan kembali untuk penyusunan naskah akademik Raperda.
"Kalau memang naskah akademik itu dari hasil jasa konsultan cukup disayangkan, harus keluar uang untuk naskah akademik diduga copas dari wilayah lain," ucap Ikravany.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Draft Awal
Sementara itu, Liputan6.com berusaha melakukan penelusuran terkait naskah Akademik Raperda Kemajuan Kebudayaan Kota Depok. Hasilnya ditemukan pada situs sirup.lkpp.go.id, naskah tersebut merupakan hasil dari Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan.
Pekerjaan yang diberikan yakni penyusunan naskah akademik Raperda Pemajuan Kebudayaan Kota Depok dengan anggaran sebesar Rp 75 juta menggunakan anggaran APBD 2020.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Wijayanto mengatakan, naskah akademik yang beredar, masih draft awal. Sebelumnya beberapa kali pembahasan hingga menjadi draf final naskah akademik.
"Dewan yang pertama angkat sudah saya klarifikasi," ujar Wijayanto.
Namun, saat Liputan6.com mencoba menanyakan mekanisme pengerjaan penunjukan langsung hingga soal anggaran di Sirup LKPP, serta belanja konsultansi perencanaan sumber APBD perubahan yang dilaksanakan pada November 2020, Wijayanto tidak memberikan jawaban.
Advertisement