Antrean BTS Meal, Wagub DKI Minta Restoran Lakukan Antisipasi Cegah Kerumunan

Buntut antrean BTS Meal, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar semua restoran ataupun tempat makan tetap menerapkan protokol kesehatan meksipun tengah ada promo atau peluncuran produk.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Jun 2021, 17:02 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 16:30 WIB
McD Resmi Rilis BTS Meal, Ini 6 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Beli
Kolaborasi McDonald's dan BTS. (Twitter/@btsot7_butter)

Liputan6.com, Jakarta Buntut antrean BTS Meal, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar semua restoran ataupun tempat makan tetap menerapkan protokol kesehatan meksipun tengah ada promo atau peluncuran produk.

"Kami minta semua restoran badan usaha lain launching apa pun kegiatannya yang berpotensi dapat menimbulkan keramaian apalagi kerumunan mohon menjadi perhatian tetap dilaksanakan protkol kesehatan," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dia juga meminta agar setiap restoran tersebut melakukan bentuk antisipasi untuk mencegah badanya pelanggaran. Sebab saat ini masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

"Agar tidak terjadi kerumunan interaksi yang dapt menimbulakan penularan Covid-19," ucap dia.

Selain itu, Riza juga menyatakan pihaknya tidak segan memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran.

"Tentu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada  siapa saja, termasuk kepada restoran," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah gerai McDonald's di Menteng, Jakarta Pusat ditutup sementara akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Antrean hingga kerumunan terjadi akibat antusiasme masyarakat yang ingin menikmati menu BTS Meal.

"Penutupan 1x24 jam restoran McDonalds di Jalan Raden Saleh dan McDonalds Jalan Tambak," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Rabu (8/6/2021).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melanggar Prokes

Kata dia, kerumunan pengunjung tersebut telah melanggar Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.

Yakni berdasarkan Pasal 26, penanggungjawab restoran ataupun kafe harus melakukan perlindungan kesehatan masyarakat yang meliputi edukasi dan protokol kesehatan pencegahan Covida dan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

"Setiap tempat usaha diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan terjadinya kerumunan dan mengatur pembatasan jaga jarak antar konsumen," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya