Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat narkoba jaringan internasional. Ada tujuh orang yang ditangkap terkait pengungkapan sabu itu, dua di antaranya berstatus warga negara Nigeria.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menelusuri sabu jaringan internasional selama dua bulan yakni dari Mei 2021 sampai Juni 2021.
Baca Juga
"Ada lima Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu inisial NR, HA, HS, NW, dan AK serta dua warga negara Nigeria dengan inisiaL CSN dan UCN yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Advertisement
Listyo menyebut, 1,129 ton sabu disita dari empat lokasi yaitu Gunung Sindur Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
"Barang bukti yang disita dari Gunung Sindur, Bogor sebesar 393 kilogram, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square sebesar 511 kilogram, Apartemen Basura Jakarta Timur sebesar 50 kilogram, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat sebesar 175 kilogram," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Hukuman Mati
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 115 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Pasal 123 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," ujar dia.
Listyo menerangkan, keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat dalam mengungkap jaringan narkoba internasional juga berkat dukungan dari Dirjen PAS Kemenkumham RI serta berbagai stakeholder terkait.
"Tentunya ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan peredaran gelap narkoba," ucap Listyo.
Advertisement