Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PPKM mikro selama dua pekan, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Akibat dari pembatasan ini, sejumlah sektor pariwisata dan rekreasi ditutup untuk sementara.
Berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 419 Tahun 2012, setidaknya ada 11 kegiatan atau aktivitas di DKI Jakarta yang dilarang sementara, yaitu
1. Salon
Advertisement
2. Arena Golf
3. Pertemuan/seminar di hotel atau gedung pertemuan khusus
4. Museum/galeri
5. Wisata tirta
6. Pusat kebugaran
7. Bioskop
8. Arena bowling
9. Gelanggang renang
10. Arena permainan anak
11. Rumah khusus minuman beralkohol
Selain itu, Disparekraf juga menunda penilaian protokol kesehatan terhadap sektor usaha yang telah mengajukan izin untuk kembali beroperasional.
"Pelaksanaan kegiatan peninjauan serta penilaian protokol kesehatan pada permohonan pembukaan kembali usaha pariwisata ditunda untuk sementara waktu," demikian diktum kelima dari SK Disparekraf, dikutip Rabu (23/6/2021).
Sementara itu, masih ada aktivitas yang masih bisa dilakukan di masa PPKM mikro, namun dengan pembatasan ketat seperti, rumah makan atau restoran hanya melayani maksimal pengunjung 25 persen. Kemudian, wajib tutup pukul 8 malam, lebih mengutamakan pelayanan antar saji, dan dilarang pula kegiatan live music.
Selama PPKM mikro ini di Jakarta ini, akad nikah dan resepsi di gedung pertemuan atau hotel hanya diizinkan maksimal tamu 30 orang atau 25 persen dari kapasitas tempat. Penyelenggara acara juga dilarang menyediakan sajian makanan di tempat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aturan Baru PPKM Mikro, Anies Minta Warga Ibadah dari Rumah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan aturan Keputusan Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru dan mulai berlaku sejak 22 Juni 2021.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6/2021).
Dalam aturan itu, tercatat ada beberapa perubahan dari yang sebelumnya. Perubahan dilakukan guna lebih meperketat aturan sebelumnya terkait kapasitas dan jumlah, juga hal yang diizinkan serta tidak di lingkungan DKI Jakarta.
Terkait rumah ibadah, kepada masyarakat DKI Jakarta, Anies meminta untuk seluruh kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah saja, tanpa terkecuali.
Termasuk kegiatan belajar mengajar yang tidak diizinkan bertatap muka atau masih secara daring untuk saat ini.
Sebagai informasi dalam aturan ini, Anies tidak menyebut secara spesifik zona pemberlakuan aturan atau diartikan aturan ini berlaku untuk seluruh zona Covid di DKI Jakarta.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement