PPKM Darurat, Luhut: Tidak Ada Mal yang Buka Sampai Tanggal 20 Juli 2021

Penutupan mal dan pusat perbelanjaan diharapkan dapat menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Jul 2021, 17:14 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 16:07 WIB
FOTO: Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Mal Ibu Kota
Pengunjung mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak aman saat naik eskalator di salah satu mal di Jakarta, Senin (16/6/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. 

Hal ini sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.  Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20 (Juli)," kata Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Penutupan mal dan pusat perbelanjaan ini diharapkan dapat menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Dengan begitu, kasus Covid-19 di Indonesia dapat segera turun.

"Kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan (kasus) ini sampai mungkin di bawah 10.000 (per hari) atau dekat 10.000," jelas Luhut.

Selain mal dan pusat perbelanjaan, jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi hingga pukul 20.00 selama periode PPKM darurat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Luhut menyampaikan perkantoran yang bergerak di bidang sektor non esensial wajib menerapkan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home. Kemudian pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online. 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Aturan Jauh Lebih Ketat

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang tertuang dalam kebijakam PPKM darurat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan yang ada dalam PPKM darurat akan lebih ketat daripada kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," ucap Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4. Kebijakan ini juga diterapkan di 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya