Revisi PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan, Tempat Ibadah Tidak Tutup

Resepsi pernikahan yang sebelumnya diizinkan dengan maksimal dihadiri 30 orang, pada peraturan baru PPKM Darurat, ditiadakan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 10 Jul 2021, 20:10 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 20:09 WIB
Penambahan Penyekatan Ruas Jalan saat PPKM Darurat
Petugas Polisi dan Dishub menyekat ruas Jalan Simatupang mengarah ke Fatmawati, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Penambahan titik penyekatan jalan seperti ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari, dan Jalan Raya Cijantung untuk mempertegas bahwa Jakarta masih masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Perubahannya yakni larangan penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.

Larangan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM Darurat," demikian salinan dokumen Inmendagri, Sabtu (10/7/2021).

Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan tidak dilarang namun dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.

"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," demikian bunyi aturan sebelumnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tempat Ibadah Tidak Ditutup

FOTO: Ramadhan, Masjid Istiqlal Disemprot Disinfektan Cegah Penyebaran COVID-19
Petugas PMI Jakarta menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi jemaah saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan menghindari penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tidak menutup tempat ibadah baik Musala, Masjid, Klenteng, Gereja, hingga Pura. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjemaah tetap dilarang

“Warga diminta untuk mengoptimalkan kegiatan peribadatan di rumah,” demikian isi aturan baru tersebut.

Adapun, penerapan PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang untuk menekan laju kasus covid-19 di wilayah Jawa Bali.

 


Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat

Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat
Infografis Patuh PPKM Darurat Pangkal Selamat (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya