Korlantas Minta Masyarakat Kurangi Mobilitas di Jalur Tikus

Korlantas Polri menambah jumlah titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi untuk mengantisipasi libur Idul Adha 1442 Hijriah yang akan berlangsung di masa PPKM Darurat.

oleh Mevi Linawati diperbarui 18 Jul 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2021, 08:24 WIB
FOTO: Sepinya Jalan Utama Jakarta di Masa PPKM Darurat
Polisi memeriksa surat-surat pengendara motor saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Ratu Plaza, Jakarta, Sabtu (17/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan perpanjangan PPKM Darurat untuk menekan penularan COVID-19 sudah diputuskan Presiden RI Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengajak peran serta masyarakat, komunitas dan tokoh masyarakat untuk mengurangi mobilitas. Hal ini karena masih ditemukan pergerakan masyarakat terutama di wilayah pinggiran dengan menggunakan 'jalur tikus' atau jalan pintas.

"Untuk jalur tol sudah terjadi penurunan pergerakan, namun juga yang masih agak lumayan itu di pinggiran (jalur tikus)," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan dalam konferensi pers Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Idul Adha 1442 Hijriah bersama Satgas Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Sabtu malam 17 Juli 2021.

Untuk itu, kata Rudi, perlu potensi-potensi masyarakat seperti RT, RW, tokoh masyarakat, hingga komunitas membantu untuk mengurangi pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan di jalur tikus itu.

"Oleh karenanya ini perlu potensi-potensi masyarakat ajak sama-sama RT, RW, tokoh masyarakat, potensi masyarakat, komunitas, benar-benar mengurangi pergerakan," ucap Rudi, seperti dikutip dari Antara.

Rudi menyebutkan, Korlantas telah menyiapkan langkah-langkah mendukung kebijakan PPKM Darurat guna menekan mobilitas masyarakat. Karena data menunjukkan mobilitas masyarakat berbanding lurus dengan peningkatan kasus aktif Covid-19.

Sejak 3 Juli 2021, Korlantas telah melakukan penyekatan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa hingga Bali. Hanya sektor esensial, kritikal dan pergerakan orang yang dikecualikan (orang sakit, ibu hamil, dan meninggal dunia) yang boleh melintas posko penyekatan dengan persyaratan yang telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 15 Tahun 2021.

Upaya ini mampu menurunkan mobilitas masyarakat terutama di jalur tol. Korlantas Polri mencatat data dari Jasamarga periode 3-16 Juli 2021, untuk kendaraan yang masuk ke Jakarta mengalami penurunan signifikan yakni 40 persen. Begitu juga sebaliknya, kendaraan keluar Jakarta, juga turun 40 persen.

"Kalau di jalur tol kami laksanakan pemantauan, terus minta data-data ke Jasamarga, jalur tol sangat signifikan dari tanggal 3-16 Juli itu ada 1,9 juta kendaraan, lalu setelah dievaluasi 1,1 juta mengalami hampir 40 persen penurunan untuk yang masuk Jakarta. Yang keluar Jakarta juga alami penurunan signifikan sama hampir 40 persen," kata Rudi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi

Sementara itu, mengantisipasi libur Idul Adha 1442 Hijriah yang akan berlangsung di masa PPKM Darurat, kata Rudi, Korlantas menambah jumlah titik penyekatan menjadi 1.038 lokasi terdiri atas jalan tol, nontol, dan pelabuhan, mulai dari Lampung-Jawa hingga Bali.

Langkah ini dilakukan karena melihat potensi masyarakat ingin mudik dan silaturahami, sehingga perlu ditambah pos-pos penyekatan dua kali lipat, di jalur tol, nontol dan pelabuhan. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan perjalan non kepentingan bisa ditahan.

"Korlantas telah mendirikan pos-pos penyekatan dengan pola ring satu, ring dua dan tiga, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan," kata dia

1.038 posko penyekatan tersebar di jalan tol, nontol, dan pelabuhan.

Rudi menyebutkan, untuk penyekatan-penyekatan di jalur tol sudah mulai sejak 16 Juli 2021 pukul 00.00 WIB secara serentak. Misalnya penyekatan kendaraan dari arah Jabodetabek menuju Jawa, dimulai dari KM 31. Dipastikan hanya sektor esensial, kritikal dan yang dikecualikan yang boleh melintas.

Rudi menambahkan, hanya sektor-sektor kritikal, esensial yang dibolehkan melintas, misalnya kendaraan logistik, tenaga kesehatan, kendaraan kesehatan, energi dan semuanya yang punya kepentingan masyarakat, tetap bisa melintasi jalur yang disekat.

"Sudah dilakukan penempelan stiker pada setiap moda logistik, sehingga tidak perlu dilakukan pemeriksaan, untuk memastikan kendaraan kritikal, esensial bisa diperlancar," tandas Rudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya