Satpol PP Jakpus Tindak 9.174 Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat

9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan.

oleh Rinaldo diperbarui 21 Jul 2021, 06:06 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2021, 06:06 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Selama kurun waktu 3 hingga 19 Juli 2021, Satpol PP Jakarta Pusat telah melakukan tindakan terhadap 9.174 warga pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 9.174 pelanggar ini ditindak dalam giat tertib masker yang digelar di delapan wilayah kecamatan.

Dari jumlah ini, 17 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total denda Rp 2,9juta. Sedangkan, sisanya 9.157 warga dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan.

"Mereka melanggar prokes, tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," ucap Bernard seperti dikutip BeritaJakarta.id Selasa (20/7/2021).

Selain itu, lanjut Bernard, pihaknya juga telah melakukan pengawasan prokes dan PPKM terhadap 1.989 tempat usaha dan perkantoran.

Hasilnya, 24 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam, 20 diberikan teguran tertulis dan 35 lainnya dikenakan sanksi penutupan sementara hingga PPKM Darurat berakhir.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Menekan Penyebaran Covid-19

"Kami terus gencarkan pengawasan protokol kesehatan demi menekan angka penyebaran kasus Covid-19," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya