ICW Harap Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

ICW menyebut, setidaknya ada empat alasan pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jul 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 20:46 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan maksimal terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Agenda tuntutan Juliari dalam perkara suap penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021 besok.

"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

ICW menyebut, setidaknya ada empat alasan pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama yakni karena Juliari melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini Menteri Sosial.

Kedua yakni karena Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19.

"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543 ribu orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17 ribu nyawa melayang," kata Kurnia.

"Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut," Kurnia menambahkan.

Alasan ketiga desakan tuntutan maksimal yakni lantaran Juliari sama sekali tak mengakui perbuatannya selama persidangan. Padahal, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.

Keempat, karena korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.

"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terima Uang Rp 32 Miliar

Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya