Liputan6.com, Jakarta - Polisi menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," tutur Argo saat dikonfirmasi, Minggu (22/8/2021).
Argo belum memberikan detail atas pelaporan tersebut. Sejauh ini, laporan itu diterima dari aduan masyarakat.
Advertisement
"Dari masyarakat," kata Argo.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindakan pidana. Dia meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan.
Hal ini disampaikan Yaqut merespons ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang viral di media sosial.
"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut dikutip dari siaran persnya, Minggu (22/8/2021).
Menurut dia, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan," ucap Yaqut.
Dia pun menyayangkan adanya penceramah yang menggunakan ceramah untuk menyampaikan ujaran kebencian. Yaqut mengatakan seharusnya semua pihak menjaga persatuan dan solidaritas di tengah pandemi Covid-19.
PPP Minta Polisi Tindak Tegas Youtuber M Kece yang Hina Nabi Muhammmad
Video dari akun Youtube Muhammad Kece berisi tuduhan bahwa Nabi Muhammad SAW seorang iblis dan pendusta. Pernyataan M Kece dinilai berbagai pihak menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias awiek menyatakan, tindakan M Kece itu melewati batas.
"Kelakuan M Kece melalui kanal youtube-nya sudah melampaui batas, dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam," kata Awiek pada wartawan, Minggu (22/8/2021).
Awiek menyebut, tindakan Youtuber itu telah melukai umat Islam. "Tindakan dan ucapannya sangat melukai hati umat Islam dan mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan," kata dia.
PPP meminta polisi menindak tegas M Kece. Sebab menurut Awiek, M Kece telah melanggar hukum.
"Polisi harus segera bertindak dan memberikan sanksi tegas secara hukum karena sudah memenuhi unsur pelanggaran. Jika polisi lamban dikhawatirkan akan menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa dihina dan dilecehkan M Kece," tandas dia.
Advertisement