Anies Berikan Beasiswa 28 Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Akibat Covid-19

Anies mengatakan, anggaran beasiswa untuk 28 anak dari para tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 menggunakan APBD 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2021, 14:23 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2021, 14:23 WIB
FOTO: Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Salat Idul Adha di Masjid Balai Kota
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Fatahillah Balai Kota, Jumat (31/7/2020). Salat yang diikuti para pejabat Pemprov DKI Jakarta tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan beasiswa kepada 28 anak dari para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Pemberian beasiswa tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1057 Tahun 2021 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia Dalam Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 27 Agustus 2021.

"Menetapkan beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid 19 tahun anggaran 2021," bunyi Kepgub tersebut.

Anies mengatakan, nantinya anggaran beasiswa untuk 28 anak tersebut menggunakan APBD 2021. Berikut besaran beasiswa yang diterima:

1. Pendidikan Anak Usia Dini besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 6 juta setiap anak.

2. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/SDLB/Kesetaraan paket A besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 9 juta setiap anak.

3. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/SMPLB/Kesetaraan paket B besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 12 juta setiap anak.

3. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/SMALB/ Kesetaraan paket C besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 15 juta setiap anak.

4. Sekolah Menengah Kejuruan besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 17 juta setiap anak.

5. Perguruan tinggi strata satu besaran beasiswa per tahun sebesar Rp 20 juta setiap anak.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Bantuan untuk Anak Yatim dan Piatu

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan kepada anak-anak yatim maupun piatu akibat Covid-19. Bantuan tersebut meliputi pendidikan dan sosial.

"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dia menambahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, akan ditempatkan di panti asuhan milik negara atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta.

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial Menurut UUS, pihaknya telah mengumpulkan sekitar 4.000-an data target sasaran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya