Liputan6.com, Jakarta - Badan Standar Nasional Pendidikan atau BSNP dibubarkan. Diganti menjadi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.
Hal ini ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Advertisement
Baca Juga
BSNP berstatus independen. Beda halnya dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan yang nonindependen.
Pembubaran BSNP oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pun menuai sederet tanggapan. Pro dan kontra bermunculan. Simak dalam Infografis berikut ini:
Pengganti BSNP
Lanjutkan Membaca ↓