Pelanggaran Prokes saat PTM Terbatas, Guru-Kepala Sekolah SD 5 Jagakarsa Dibina

Disdik DKI Jakarta menghentikan sementara PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

oleh Ika Defianti diperbarui 06 Sep 2021, 09:18 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2021, 09:15 WIB
Antusiasme Murid Kelas 1 SD Ikuti Pembelajaran Tatap Muka
Guru memeriksa suhu tubuh murid kelas 1 sebelum mengikuti PTM Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, Senin (30/8/2021). Kembali digelarnya PTM hari ini disambut antusias murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menyatakan, kepala sekolah dan guru SDN 05 Jagakarsa, Jakarta tidak mendapatkan sanksi akibat adanya pelanggaran penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan," kata Taga saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, sekolah yang dilakukan penutupan sementara dapat kembali menyelenggarakan PTM terbatas. Taga juga menyatakan penyelenggarakan PTM di Jakarta terus dilakukan pengawasan yang ketat.

"Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar," ucap Taga.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menghentikan sementara PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelanggaran Prokes

FOTO: Pengoperasian Kembali Bus Sekolah DKI Jakarta untuk Antar Jemput Siswa saat PTM
Pelajar menaiki bus sekolah usai pembelajaran tatap muka (PTM) di SMK Negeri 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Dishub DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Sekolah membantu sarana transportasi gratis bagi peserta didik yang mengikuti PTM. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung.

"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang dikutip dari Antara, Sabtu 4 September 2021.

Nahdiana menegaskan akan menghentikan kegiatan PTM terbatas bagi sekolah yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut dia menuturkan penutupan sementara ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya