Presiden Jokowi Seharusnya Bisa Mengambil Alih Kekisruhan Pemecatan Pegawai KPK

Ray Rangkuti mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempunyai peran penting terkait polemik pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Sep 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 13:30 WIB
Aksi Unjuk Rasa Pegawai KPK Nonaktif Bersama Pegiat Anti Korupsi
Penyidik KPK nonaktif, Novel Baswedan saat aksi bersama pegiat anti korupsi di depan Gedung ACLC KPK Kuningan, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Dalam aksinya mereka meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempunyai peran penting terkait polemik pemecatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyinggung UU KPK yang menjadikan Presiden sebagai figur sentral dalam tubuh KPK. Peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu dari staf independen menjadi PNS telah dengan sendirinya menjadikan Jokowi adalah atasan langsung.

"Dengan begitu, maka sudah semestinya Presidenlah yang mengambil alih kasus peralihan ini setelah terjadi kisruh dalam prosesnya. Presiden pula yang sudah semestinya memastikan bahwa rekomendasi baik dari Komnas HAM maupun Komisi Ombusmand, dilaksanakan oleh bawahannya," kata Ray saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

"Jika bawahannya tidak melaksanakan apa yang menjadi tugas mereka, sudah semestinyalah Presiden menegur atau bahkan memberi sanksi atas mereka. Bukan sebaliknya, mengeluhkan bahwa semua hal dikembalikan kepada Presiden," sambungnya.

Dia mengusulkan, sebaiknya kembalikan format semula staf KPK sebagai pegawai independen.

Sementara, rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI merupakan keputusan negara yang sudah semestinya dilaksanakan oleh Presiden.

"Jadi sudah merupakan tanggungjawab Presidenlah memastikan rekomendasi itu dilaksanakan, bukan dikeluhkan. Jangan gunung mau dipeluk jika tangan hanya sepanjang galah. Jangan lautan hendak diseberangi jika tak pandai berenang. Jangan tambah tiga jika dua saja sudah sangat melelahkan," kata Ray.

 

Revisi UU KPK Dipaksakan

Menurut Ray, situasi tersebut memperlihatkan bahwa revisi UU KPK dipaksakan. Sebab pada kenyataannya, beban tanggungjawabnya tidak siap dipikul oleh mereka yang diamanahkan UU KPK untuk melaksanakannya.

"Masih segar di ingatan kita betapa legislatif dan eksekutif tidak peduli dalam melakukan revisi UU KPK di tengah protes masyarakat yang begitu luas. Oleh karena itu, pernyataan Presiden tersebut seperti mementahkan kembali apa yang telah eksekutif dan legislatif paksakan adanya. Ini seperti senang mengubahnya tapi ogah memikul akibatnya," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya