Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan untuk Cegah Pemecatan Pegawai KPK

Jokowi harus turun tangan terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akan dipecat pada 30 September 2021.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Sep 2021, 13:22 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 12:55 WIB
Presiden Jokowi Resmi Lantik Pimpinan KPK Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (kanan) menyalami Firli Bahuri usai pelantikan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus turun tangan terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan akan dipecat pada 30 September 2021.

"Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan Pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021).

Selain itu, Feri menilai, Presiden Jokowi juga harus mengikuti rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia.

"Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara," jelas dia.

Sementara, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, melihat jika Presiden Jokowi tidak turun tangan, maka dipandangnya seperti lari dari tanggung jawab.

"Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19, PP Alih Status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi," kata dia.

 

Tak Konsisten

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto turut melihat sikap Jokowi yang terkesan lepas tangan atas polemik pemecatan pegawai KPK.

Hingga akhirnya kini lembaga antirasuah itu dinilai mengalami involusi dan pemberantasan korupsi mengalami regresi.

"Tidak konsisten dengan pidato pertama, terdahulu, ketika TWK dirgugat banyak pihak karena tidak relevan," kata Sigit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya