Restoran Hingga Kafe di Jakarta Boleh Buka Pukul 18.00-00.00 WIB, Ini Ketentuannya

Anies Baswedan memperbolehkan restoran, rumah makan ataupun kafe untuk beroperasi malam hari yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB di masa PPKM.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Sep 2021, 14:22 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 14:22 WIB
FOTO: 1.600 Bisnis Restoran Terancam Tutup Jika PPKM Terus Berlaku
Suasana restoran di kawasan Mahakam, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin memperkirakan 1.600 restoran terancam tutup jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan restoran, rumah makan ataupun kafe untuk beroperasi malam hari yakni mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB di masa PPKM.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 20 September 2021.

"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies dalam Kepgub tersebut seperti dikutip Rabu (22/9/2021).

Untuk kapasitas pengunjung tetap dilakukan pembatasan yakni hanya25 persen. Kemudian satu meja maksimal hanya dua orang pengunjung dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu para pengunjung di masa PPKM ini, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Tempat bermain ataupun pusat hiburan masih ditutup sementara.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan," jelas dia.

 

PPKM Diperpanjang

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa Bali mulai 21 sampai 4 Oktober 2021. Hal ini lantaran situasi Covid-19 di Jawa-Bali mulai membaik.

"Dalam arahan yang diberikan oleh Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada, maka perubahan PPKM Level diberlakukan selama 2 minggu untuk Jawa-Bali," ujar Luhut.

Kendati begitu, kata dia, evaluasi PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat. Luhut menyampaikan saat ini sudah tidak ada lagi wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali" jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya