57 Eks Pegawai KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri

Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Okt 2021, 17:53 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 17:53 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.

Juru Bicara mantan 57 Pegawai KPK Hotman Tambunan mengaku sejauh ini hanya pembahasan yang bersifat nonformal antara pihaknya dengan Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah. Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyebut, seandainya undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM diketahui berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 58 pegawai KPK.

Dari 58 pegawai yang dipecat diketahui satu di antaranya pensiun pada Mei 2021.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak," kata dia.

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," kata Hotman.

Polri akan mengundang 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah dipecat pada 30 September 2021 untuk proses rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB, dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Mau Berpolemik

Argo belum merinci terkait teknis rekrutmen pegawai tersebut. Ada sejumlah aturan yang akan disesuaikan, dan dia berharap prosesnya dapat berjalan baik sampai dengan pengumuman hasil rekrutmen tersebut.

"Kami tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus," jelas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya