Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK telah merampungkan berkas dakwaan Yoory. Berkas dakwaan telah dilimpahkan tim penuntut umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno, melakukan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Yoory menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kini, tim penuntut umum menunggu jadwal perdana persidangan pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Yoory bakal didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Â
Jerat Tersangka Baru
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Â
Advertisement