Liputan6.com, Jakarta Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan tanah di Munjul, yakni pemilik korporasi PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar (RHI) merupakan pemain lama dalam pengadaan tanah DKI.
Menurut Boyamin, Rudy tak hanya bermain saat era Gubernur Anies Baswedan, melainkan Rudy pernah melakukan hal yang sama pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut MAKI, Rudy terlibat dalam kasus pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jejak pertama kali yang saya dapatkan Rudy Hartono Iskandar itu justru pada saat ada copy sertifikat, yang itu ada memo disposisi dari Ahok yang mengatakan untuk memerintah anak buahnya mengkaji untuk dibeli," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Artinya dari dokumen itu patut dikontruksikan bahwa Rudy Hartono Iskandar ini pernah menemui Ahok menyodorkan fotocopy sertifikat dan fotocopy sertifikat yang sama itu dijadikan Ahok catatan dan diberikan kepada anak buahnya," kata Boyamin menambahkan.
Boyamin menyebut dalam kasus pengadaan lahan di Cengkerang nama Rudy Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah.
"Dalam dokumen perjanjiannya itu jual beli bahkan mengajukan yang permohonan ganti rugi kepada Pemprov DKI ditandatangani oleh Rudy Hartono Iskandar. Nah sementara tanahnya milik Ibu Titi Noeziar Soekarno, tapi Rudy Hartono Iskandar itu posisinya kuasa dari ibu Titi ngurus ganti rugi segala macam, tapi justru Rudy Hartono Iskandar itu pada posisi yang menerima uang dari ganti rugi yang tanah di Cengkareng Barat yang senilai Rp 600 miliar, kalau tidak salah," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengusutan dan pengungkapan kasus pengadaan lahan oleh KPK ini menegaskan Rudi Hartono Iskandar tak hanya mengurusi pengadaan tanah di Munjul, melainkan juga di Cengkareng.
"Nah ternyata ketahuan bahwa segala hal yang masuk ke PT Adonara itu kan yang sebenarnya yang dikendalikan Rudy Hartono Iskandar yang sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudy Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," kata Boyamin.
Â
Untuk Kepentingan Pribadi
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum pada KPK menyebut salah satu showrom mobil mewah di DKI Jakarta, Rhys Auto Gallery turut menjadi penampung uang hasil korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Ranggon, DKI Jakarta.
Jaksa mengungkapnya dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory atas pengadaan tanah Munjul memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.
Uang hasil korupsi pembayaran atas pengadaan tanah Munjul dipergunakan Rudy dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit. Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya salah satunya PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo.
"Bahwa uang pembayaran atas tanah Munjul yang diterima di rekening atas nama Anja Runtuwene tersebut seluruhnya berjumlah Rp 152.565.440.000, dan telah dipergunakan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo, antara lain untuk keperluan operasional perusahaan, ditransfer ke PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo, maupun keperluan pribadi Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Dikatakan Jaksa, pembayaran dari Sarana Jaya atas pembelian tanah di Munjul tidak mempunyai nilai manfaat. Pasalnya, tanah tersebut tidak bisa dipergunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan tanah tidak pernah beralih ke Sarana Jaya.
"Bahwa pembayaran dari PPSJ (Sarana Jaya) atas pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon tersebut tidak mempunyai nilai manfaat karena tidak bisa dipergunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dan kepemilikan atas tanah tidak pernah beralih kepada PPSJ, sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah yang bersifat total lost sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa.
Â
Advertisement