Apresiasi Kapolri Keluarkan Surat Telegram Larang Anggota Arogan dan Lakukan Kekerasan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2021, 20:13 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2021, 20:13 WIB
FOTO: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat rilis kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ratusan paket sabu dikemas dengan tiga jenis paket yang berbeda. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk membina anggotanya agar tidak bersikap arogan dan melakukan kekerasan kepada masyarakat saat menjalankan tugas.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

"Benar (penerbitan surat telegram tersebut)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin 18 Oktober 2021.

Tindakan Kapolri tersebut pun diapresiasi positi oleh koordinator pusat (Korpus) BEM Nusantara Eko Pratama.

Menurut Eko, upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram tersebut telah menunjukkan komitmen ingin membentuk citra Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Dia menilai, tindakan itu sangat tepat dilakukan.

"Kami memuji tindakan serius dari pak Kapolri, Sigit Prabowo. Kapolri tentu menginginkan citra polisi yang humanis. Sehingga tidak terpuji seperti yang dilakukan salah satu oknum anggotanya memang tepat segera diberi ganjaran sesuai," ujar Eko melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Eko pun menegaskan, pihaknya sepakat atas langkah preventif Kapolri. Sebab, kata dia, surat telegram itu merupakan respons yang baik dari Kapolri terkait kondisi jajarannya.

 

Polri Lebih Baik Saat Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok Humas Polri)

Menurut Eko, Polri saat ini lebih baik lantaran sudah mampu mendengar kritik serta menyerap aspirasi atas pelanggaran yang terjadi di internal.

"Kami sepakat bahwa surat telegram Kapolri itu adalah sebuah respons yang bagus, daripada tidak direspons sama sekali. Apalagi jika mengenang internal polisi zaman dulu-dulu yang cenderung ada sifat membela diri dan apologi. Saya kiri respon ini sangat baik, meski kejadi represif ini tentu bukan yang pertama kali terjadi," terang Eko.

Dengan keberadaaan surat telegram tersebut, Eko berharap akan ada efek jera kedepannya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Kejadian serupa semoga tidak terjadi lagi di internal Polri. TR dari Kapolri itu sudah cukup kuat untuk meredam anggota lain melakukan praktik serupa," tutup Eko.

Sebelumnya, surat telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

 

Isi Lengkap Surat Telegram

Polri Luncurkan Aplikasi Propam Presisi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo hadir dalam peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Surat telegram itu menyoroti kasus penganiayaan penjual sayur oleh preman yang ditangani tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan, perlakuan kasar petugas saat menangani mahasiswa pengunjuk rasa di HUT Kabupaten Tangerang, dan tindak penganiayaan petugas Satlantas Polresta Deli Serdang terhadap pengendara motor. Ada 11 poin perintah dalam surat telegram tersebut, yakni:

1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

3. Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.

4. Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan dalam Tindakan Kepolisian.

6. Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7. Memperkuat pengawasan, pengamanan dan pendampingan oleh fungsi profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup pada saat pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8. Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa dan tindakan kekerasan yang berlebihan.

9. Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

10. Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat dan Kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.

11. Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawabnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya