Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali membatalkan mediasi dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti di Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, sesuai dengan undangan dari kepolisian yang kami terima hari Kamis (28/10). Sediannya, akan dilakukan mediasi hari Senin, tanggal 1 kemarin," kata Juniver Girsang saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga
Namun demikian mediasi yang semula dijadwalkan akan digelar kemarin dibatalkan, lantaran Luhut harus ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam gelaran KTT G20 di Roma, Italia.
Advertisement
"Jumat (29/10) saya kirim surat kepada polda meminta dijadwalkan kembali untuk mediasi dikarenakan. Klien kami bapak Luhut Binsar Pandjaitan sedang melaksanakan tugas negara bersama presiden ke G-20," sebut dia.
Alhasil karena sedang melasanakan tugas, lanjut Girsang, Luhut meminta untuk dijadwalkan ulang dengan disesuaikan kepeluangannya setelah mendampingi Presiden Jokowi mengikuti gelaran KTT G-20.
"Oleh karenanya kami meminta dijadwalkan setekah kembali nanti beliau. Nanti akan kita informasikan dan kita serahkan kepada kepolisian, kapan tindak lanjut mediasi kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan ulang agenda mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait kasus pencemaran nama baik.
Adapun sebelumnya, pertemuan yang dikabarkan dijadwalkan pada Senin (25/10) hari ini. Kembali diundur untuk rencananya berlangsung pada awal November nanti.
"Mohon maaf, kemarin di info polisi hari ini di tunda ke Senen minggu depan. Atas permintaan Haris A. Dkk," ujar pengacara Luhut Binsar Panjdjaitan, Juniver Girsang saat dikonfirmasi, Senin, 25 Oktober 2021.
Berawal dari Tudingan di Konten Youtube
Sementara hal senada juga disampaikan Haris Azhar. Dia mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak Luhut yang dikabarkan hari ini tidak dilakukan. Dia bahkan mengaku tidak mendapat undangan mediasi.
"Enggak ada undangan ke saya untuk hari ini mediasi dengan siapapun," singkat Haris.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik serta gugatan perdata senilai Rp100 miliar.
Pencemaran nama baik yang dimaksud Luhut ialah saat keduanya memaparkan hasil kajian beberapa lembaga yang termuat dalam video konten berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/ SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement