Tersangka Meninggal, Kasus Tabrakan Bus Transjakarta Dihentikan

Tersangka yaitu sopir meninggal dalam tabrakan beruntun Bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Nov 2021, 15:52 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 15:52 WIB
Transjakarta Targetkan Semua Armada Gunakan Bus Listrik
Bus Transjakarta antre saat melintasi Shelter Harmoni, Jakarta, Kamis (5/11/2020). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan di tahun 2030 seluruh armada merupakan bus listrik. Diharapkan total bus listrik mencapai 12.120 unit diakhir tahun 2030. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan perkara tabrakan bus Transjakarta. Penyebabnya, pengemudi bus berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia.

"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal maka kemudian terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia sesuai Pasal 77 KUHAP," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menerangkan, J ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu pagi (3/11/2021).

Pada kasus kecelakaan tersebut, pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Adapun, kesimpulan J diduga lalai saat mengemudikan kendaraan.

Sambodo menyebut, J dipersangkaan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009. "Pasal 310 kelalaian dapat pidana paling lama pidana enam tahun atau denda Rp 12 juta rupiah," ujar dia.

Sambodo menyebut, pengemudi kehilangan kesadaraan ketika mendekati halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung. "Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba di mana serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat Fenitoin," ujar dia.

Sambodo menerangkan, penyakit epilepsi atau Ayan yang diderita oleh J kambuh seketika. Kehilangan kesadaraan itu pun membuat pengemudi salah menginjak pedal menjelang halte bus halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung.

"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan hasil dari TAA, GPS monitor di ruang kontrol TJ dan hasil CCTV di halte," ucap dia.

 

Pengemudi Jadi Tersangka

Bus transjakarta melintasi mural bertema protokol kesehatan Covid-19
Bus transjakarta melintasi mural bertema protokol kesehatan Covid-19 yang menghiasi tiang pancang jalan tol di Jalan Ahmad Yani, Jakarta, Minggu (13/12/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun. Sopir tersebut meninggal dalam tabrakan beruntun Bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang Jakarta Timur, Senin 25 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu pagi (3/11/2021).

"Hasil gelar perkara tersangka dari kejadian kecelakaan ini adalah pengemudi kendaraan Transjakarta B 74 37 TK di mana yang bersangkutan juga meninggal dunia," kata Yusri saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Jakarta, Rabu.

Yusri menerangkan, penyelidikan mengungkap penyebab kecelakaan akibat faktor human error. Dalam hal ini, pengemudi berinisial J diduga mengidap penyakit epilepsi.

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan human error jadi pengemudi yang meninggal dunia adalah tersangkanya. Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian dan juga dari labfor kepolisian memang pengemudi punya penyakit bawaan epilepsi," tandas dia.

2 Korban Meninggal

Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020)
Bus Transjakarta saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (1/11/2020). DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik dunia di bidang inovasi transportasi dalam ajang Sustainable Transport Award (STA) 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meralat data korban tabrakan beruntun bus Transjakarta di MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (25/10/2021). Disebutkan sebelumnya bahwa jumlah korban sebanyak 39 orang.

"Kami sempat sebutkan 39 orang, sudah kami revisi, di dalam bus ternyata ada 33 orang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

Argo mengakui, ada kesalahan pada saat proses perhitungan jumlah penumpang yang ada di dalam bus Transjakarta. Argo menyebut, enam korban terhitung dua kali. Pihaknya kemudian mengecek kembali sehingga disimpulkan secara keseluruhan jumlahnya 33 orang.

Argo merinci dari 33 orang korban, 2 orang di antaranya meninggal dunia. Dia adalah sopir bus Transjakarta berinisial J dan seorang penumpang yang duduk di bagian depan. Kemudian 5 orang menderita luka berat dan sisanya 26 luka ringan.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menerangkan kecelakaan mulanya terjadi karena salah satu bus Transjakarta sedang berhenti di salah satu halte dekat Terminal Cawang.

Di saat bersamaan, melaju bus Transjakarta lain. Kecelakaan tak terhindarkan.

"Di mana ada kendaraan Transjakarta sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kemudian dari belakang ditabrak oleh kendaraan Transjakarta lainnya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya