Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Alfa Depra mengatakan, terdakwa penyebaran berita atau pemberitaan bohong terkait babi ngepet, Adam Ibrahim, dianggap terbukti secara sah melanggar hukum.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 09 Nov 2021, 23:30 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 23:30 WIB
babi Ngepet
Pengadilan Negeri Kota Depok melakukan sidang pertama terkait kasus penyebaran hoax babi ngepet yang terjadi beberapa waktu lalu. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Depok, Alfa Depra mengatakan, terdakwa penyebaran berita atau pemberitaan bohong terkait babi ngepet, Adam Ibrahim, dianggap terbukti secara sah melanggar hukum sehingga menuntut tiga tahun kurungan penjara.

Hal ini disampaikan dalam lanjutan persidangan kasus hoaks babi ngepet di Pengadilan Negeri Depok.

"Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah majelis hakim dapat menuntut terdakwa tiga tahun penjara," kata Alfa, Selasa (9/11/2021).

Dia menjelaskan, terdakwa Adam telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang–undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hukuman tiga tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses penangkapan dan penahanan.

"Keseluruhan unsur yang terkandung di dalam pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana telah terpenuhi apa yang dilakukan Adam Ibrahim," jelas Alfa.

Menurutnya, ada sejumlah unsur yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan tersangka menimbulkan keonaran.

Padahal, dalam kesehariannya, terdakwa merupakan seorang ustaz di kalangan masyarakat tempat tinggalnya.

"Seharusnya seorang ustaz memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," tutur Alfa.

Selain itu, perbuatan terdakwa tentang hoaks babi ngepet dilakukan pada masa bencana nasional yaitu pandemi Covid-19. Di sisi lain, terdapat hal yang meringankan terdakwa dalam menjalani hukuman, yaitu sebagai kepala rumah tangga.

"Yang meringankan terdakwa karena sebagai kepala rumah tangga," jelas Alfa.

 

Hoaks Babi Ngepet Terbongkar

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, babi ngepet yang menjadi perhatian masyarakat, merupakan sebuah kebohongan yang dilakukan sekelompok warga.

Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan dan telah mengamankan AI (44) sebagai otak kebohongan.

"Sudah ditetapkan satu tersangka yaitu AI karena mengatur rekayasa babi ngepet," ujar Imran, Kamis (29/4/2021).

Imran mengungkapkan, rekayasa yang dilakukan AI berawal dari adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, mulai dari Rp 1 juta dan Rp 2 juta. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan rekayasa dengan memesan babi secara online seharga Rp 900 ribu.

"Tersangka beli dengan online sebesar Rp 900 ribu dan menambah Rp 200 ribu sebagai ongkos kirim," terang Imran.

Imran menjelaskan, rekayasa babi ngepet yang dibuat AI bertujuan untuk membuat dirinya terkenal di lingkungannya. AI merupakan tokoh masyarakat di lingkungannya dan kerap memimpin pengajian biasa. "Bukan majelis ya tapi pengajian biasa lingkungan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya