Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh korban pinjaman online. Gugatan warga tersebut didaftarkan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan saat ini pemerintah sedang mempelajari dasar gugatan tersebut. Walaupun hingga saat ini pihak istana belum terima salinannya.
Baca Juga
"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus," katanya, Jumat (12/11/2021).
Advertisement
Faldo menjelaskan saat ini polisi sudah turun tangan untuk memberantas para pinjol ilegal.
Terus Berantas Pinjol
"Jadi, kami akan jalan terus, baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang menggugat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," pungkasnya.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement