Jokowi Digugat Terkait Pinjaman Online, Istana: Tetap Usut Kasus Pinjol

Faldo menjelaskan saat ini polisi sudah turun tangan untuk memberantas para pinjol ilega.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 22:46 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 22:46 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh korban pinjaman online. Gugatan warga tersebut didaftarkan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Stafsus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan saat ini pemerintah sedang mempelajari dasar gugatan tersebut. Walaupun hingga saat ini pihak istana belum terima salinannya.

"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Saat ini, kami belum terima salinan gugatannya. Kami akan pantau terus," katanya, Jumat (12/11/2021).

Faldo menjelaskan saat ini polisi sudah turun tangan untuk memberantas para pinjol ilegal.

Terus Berantas Pinjol

"Jadi, kami akan jalan terus, baik itu ada gugatan atau tidak. Ini soal hak warga negara. Sama seperti halnya yang menggugat, itu hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," pungkasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya