Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk 541 warga negara asing (WNA) sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.
Dasar penolakan masuk terhadap 541 WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto mengatakan sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 warga negara asing masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 541 WNA ditolak.
Advertisement
"Sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19 telah menolak masuk 541 warga negara asing sejak 1 Januari hingga 9 November 2021," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soetta Romi Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Imigrasi Soetta berasal dari 71 negara. Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).
Alasan Penolakan
Romi menambahkan, sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing," kata dia.
Advertisement