Tjahjo Kumolo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

Pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Nov 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2021, 20:58 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

"Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).

Pendapat tersebut merupakan tanggapannya terhadap temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bantuan sosial, menurut Tjahjo Kumolo, perlu pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu untuk mengetahui sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bantuan sosial.

Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, katanya, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, tambah Tjahjo Kumolo, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bantuan sosial yang memang berhak.

Miskin dan Tidak Mampu

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna, disebutkan penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak serta mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya