KPK Periksa Tersangka Azis Syamsuddin dalam Suap Lampung Tengah

Azis Syamsuddin yang mengenakan rompi tahanan oranye tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.18 WIB.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Nov 2021, 13:23 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 13:21 WIB
Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin meninggalkan Gedung KPK usai rilis penetapan tersangka dan penahanan di Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fana

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah hari ini, Senin (22/11/2021).

Azis yang mengenakan rompi tahanan oranye tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.18 WIB. Kedua tangannya diborgol dan masuk tanpa berkomentar ke wartawan.

Sejauh ini, Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Minta Fee

Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin jelang rilis penetapan tersangka dan penahanan di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (25/9/2021). Politisi Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK terkait kasus penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin 1 November 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya