Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian mengampanyekan pencegahan pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tri juga menekankan tentang kepedulian PKK terhadap perlindungan anak yang merupakan bagian dari 10 (sepuluh) program PKK.
Hal itu dilakukannya dalam acara “Pertemuan Nasional Kader PKK dalam rangka Cegah Perkawinan Anak (Cepak) dan Gerakan PKK Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana” di Hotel Aston Mataram, NTB, Senin (22/11/2021).
Baca Juga
“Kegiatan ini adalah merupakan salah satu bentuk dari kepedulian Tim Penggerak PKK terhadap adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Tri.
Advertisement
Tri menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Dengan demikian, pernikahan anak merupakan pernikahan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan, baik salah satu atau keduanya, berusia di bawah 18 tahun.
Di sisi lain, tak sedikit orang tua yang berdalih menikahkan anaknya yang di bawah umur karena menghindari pergaulan bebas maupun faktor ekonomi. Padahal, pada usia itu anak dinilai belum memiliki kematangan, baik dari aspek psikologis, kesehatan fisik, maupun mental. Artinya, pada usia itu anak dapat dikatakan belum siap untuk menjalani bahtera rumah tangga.
“Anak usia di bawah 18 tahun itu tidak siap untuk menjadi orang tua, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara mental. Perkawinan anak malah menimbulkan juga tingkat perceraian yang lebih tinggi, kemudian juga kesehatan ibu yang membahayakan ibunya sendiri ataupun anak yang dilahirkan. Nah, oleh sebab itu sudah sepantasnya kita bersama-sama untuk mengampanyekan pencegahan pernikahan anak,” ujar istri Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini.
Meski termasuk dalam 5 (lima) besar provinsi yang memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi di Indonesia, Pemerintah Provinsi NTB tetap diapresiasi karena bergerak cepat dalam menyiapkan Peraturan Daerah untuk pencegahan pernikahan anak. Tak hanya itu, adanya Posyandu Keluarga juga diharapkan dapat menekan angka pernikahan anak.
“Mudah-mudahan solusi ini bisa, paling tidak menekan angka perkawinan anak selain dari edukasi-edukasi lainnya,” ujar Tri.
Guna mendukung langkah tersebut, ia meminta Kader PKK agar terus mengampanyekan pencegahan pernikahan anak. Lagi pula, karena sederet dampak negatifnya terhadap anak, pernikahan anak dinilai sebagai salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak.
“Peran Tim Penggerak PKK salah satunya adalah memberikan sosialisasi sebanyak-banyaknya, apa dan bagaimana perkawinan anak ini dengan segala aspek negatifnya,” tandasnya.
(*)