Liputan6.com, Jakarta Mendikbudristek Nadiem Makarim diingatkan bahwa hubungan seksual di luar pernikahan dilarang agama. Hal ini disampaikan saat dirinya melakukan sowan ke PBNU yang menyinggung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Adapun pertemuannya langsung diterima oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj pada Senin 22 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
"Karena kekerasan seksual dengan atau tanpa rasa suka sama suka dalam norma agama itu dilarang. Apalagi hubungan seksual di luar pernikahan apa pun alasannya agama tidak membenarkan itu. Semua agama," kata Said dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (24/11/2021).
Meski demikian, dia mendukung agar Kemendikbudristek menyempurnakan aturan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai pro dan kontra.
Sementara, Nadiem pun berkomitmen akan menampung setiap masukan dari PBNU dalam perbaikan aturan yang telah ia teken pada 31 Agustus lalu. Dia berterima kasih lantaran NU sudah berkenan menyampaikan aspirasi serta memberikan rekomendasi untuk menyempurnakannya.
"Alhamdulillah. Saya mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan masukan dari PBNU terhadap peraturan ini. Walaupun dengan sedikit catatan, saya berkomitmen menampung itu," kata dia.
Â
Akan Mendengarkan Semua Masukan
Nadiem pun berencana menampung setiap aspirasi dari masyarakat maupun ormas-ormas Islam lain.
"Saya akan datang dan mendengarkan satu-persatu masukan baik dari pihak ormas keagamaan, mahasiswa, dosen maupun dari lembaga kampus," kata dia.
Advertisement