Krisdayanti: Sosialisasi PPKM Level 3 Saat Nataru Jadi Bagian Tugas DPR

Demi mengantisipasi lonjakan kasus pada liburan Natal Dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3

oleh Reza pada 25 Nov 2021, 15:35 WIB
Diperbarui 25 Nov 2021, 15:29 WIB
Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Demi mengantisipasi lonjakan kasus pada liburan Natal Dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah resmi mengeluarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Melihat hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti menilai, kebijakan pemerintah untuk menekan laju penularan Covid-19 melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, juga menjadi tugas setiap Anggota DPR RI untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, dengan partisipasi dari setiap anggota yang mampu menjangkau hingga 80 lokasi daerah pemilihan, akan efektif untuk menyampaikan ke kepala daerah tersebut untuk mencegah pergerakan sampai di atas 5 persen pada tahun baru nanti.

“Semuanya bisa lebih hikmat bersama keluarga hanya stay at home, dan itu pasti akan berdampak baik untuk kehidupan masyarakat kita yang lebih sehat di awal tahun pertama 2022,“ terang Krisdayanti ketika ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Lanjutnya, kebijakan PPKM level 3 pada Nataru yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak mengurangi kualitas dari berbagai kegiatan masyarakat yang ada. Melainkan, hanya aturan dan kebijakan sehingga masyarakat dapat disiplin. Dirinya pun mengungkapkan pemerintah dan DPR RI juga ingin agar ekonomi tetap stabil dan masyarakat juga tetap bisa beraktivitas dengan nyaman.

“Kebijakan-kebijakan tersebut misalkan hanya dibatasi pengunjung 100-200 (orang), atau mungkin suasana venuenya yang memang memiliki ceiling yang tepat terus sirkulasi udara yang baik. Nah hal-hal seperti itu yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara acara dan lain-lain,” sambung legislator dapil Jawa Timur V tersebut.

Pemberlakuan PPKM Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelaksanaan PPKM level 3 tersebut akan berlaku sepanjang 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Langkah tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19 di berbagai titik wilayah Tanah Air.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya