PKB Klaim Pemerintah Sepakat Pemilu 2024 di 15 Februari: Pilkadanya di September

Jazilul Fawaid mengatakan pemerintah sudah bersepakat menentukan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Februari.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 15:15 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (Foto:MPR)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan pemerintah sudah bersepakat menentukan hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Februari.

Sementara untuk Pilkada 2024 dimajukan menjadi bulan September dari November.

"Sudah katanya pemerintah sudah bersepakat dengan komisi II. Itu sepakat di bulan 15 Februari 2024. Tahapan Pilkadanya dimajukan awalnya bulan November ke bulan September," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/12/2021).

Karena Pilkada 2024 berubah, maka harus mengubah isi Undang-Undang Pilkadanya. Menurut dia, ini bukan masalah karena nanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa mengeluarkan Perppu.

"Kemarin juga dikeluarkan Perppu oleh presiden," ujar Jazilul.

Wakil Ketua MPR ini berharap memang segera diputuskan tanggal Pemilu 2024. Supaya KPU sebagai penyelenggara bisa memulai tahapannya yang akan dimulai pada tahun depan.

"Ya kalau sudah diputuskan oleh komisi II, KPU gampang menyusun itu ada tahapan lain mulai rekrutmen, KPUD, pembenahan struktur membuat agenda ini kan mengambang. Mudah-mudahan bulan ini selesai," kata dia.

 


KPU di 21 Februari

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan jadwal pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 21 Februari telah disepakati oleh semua pihak.

"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Pramono menyatakan KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari & tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dlm UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” kata dia.

Sebagai tindak lanjut dan penetapan tanggal, KPU telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya