3 Hotel di Puncak Bogor Dibongkar karena Berdiri di Sempadan Sungai Ciliwung

Tiga hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar, Kamis (9/12/2021).

oleh Achmad Sudarno diperbarui 09 Des 2021, 20:54 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 20:54 WIB
Tiga hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar, Kamis (9/12/2021) karena berdiri di atas sempadan Sungai Ciliwung.
Tiga hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar, Kamis (9/12/2021) karena berdiri di atas sempadan Sungai Ciliwung. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Tiga hotel di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibongkar, Kamis (9/12/2021). Hotel itu dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat lantaran berdiri di atas sempadan Sungai Ciliwung.

Adapun tiga bangunan komersil tersebut antara lain Hotel Cibulan River Cottages di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Hotel Lembah Tirta dan Hotel Khatulistiwa di Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dalam eksekusi bangunan liar di Puncak Bogor ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR melibatkan petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Andi Renaldi, mengatakan tiga bangunan liar di kawasan Puncak itu ditertibkan lantaran melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS). Selain itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Hari ini ada 3 bangunan yang ditertibkan karena telah melakukan pelanggaran rencana tata ruang," ujar Andi kepada wartawan.

Menurut dia, penertiban bangunan komersil yang berdiri di sempadan sungai menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN. Sebab, dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi ekologi sungai, termasuk bahaya banjir bagi masyarakat yang ada di sekitar sungai khususnya Ibu Kota Jakarta.

"Pelanggaran banyak tapi kita prioritaskan dulu di daerah sempadan sungai," ucap Andi.

 

42 Bangunan

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bogor, ada 42 bangunan di kawasan Puncak yang teridentifikasi melanggar tata ruang. Bangunan tersebut berdiri di atas sempadan sungai.

Dari jumlah tersebut, 13 pemilik bangunan sudah diberikan surat teguran 1 hingga 3. Sedangkan tiga bangunan lainnya kini tengah dilakukan pembongkaran.

"Tiga bangunan ini yang sekarang sedang dilakukan pembongkaran. Sisanya dilanjutkan tahun 2022," ungkapnya.

Usai pembongkaran, lanjut Andi, sepanjang sempadan sungai akan dikembalikan sesuai dengan fungsi awal. Pihaknya juga akan melibatkan masyarakat sekitar untuk mengelola maupun menjaga aliran sungai ini di bawah supervisi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.

"Di sana kami akan tata sempadan sungai secara menyeluruh berbasis masyarakat. Yang pasti kami akan buat lubang biopori, penanaman pohon dan pemasangan plang peringatan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya