Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga mengatakan, partainya mendukung agar presidential threshold (PT) atau ambang batas presiden diturunkan menjadi nol persen. PAN menyuarakan hal tersebut sejak pembahasan RUU Pemilu direvisi.
"PAN setuju presidential threshold 0 persen. Bahkan sejak pembahasan RUU Pemilu (saat ini UU Nomor 7 tahun 2017), di mana saya ikut sebagai anggota Pansus RUU Pemilu, sikap PAN sudah jelas presidential threshold 0 persen," kata Viva lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, PT 0 persen akan memunculkan tunas-tunas baru bagi kepemimpinan bangsa dan negara. Sebab, sudah tidak ada lagi pembatasan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Advertisement
"Menghilangkan kesan dan persepsi negatif kepada partai politik yang dianggap sebagai pembajak sistem demokrasi Pancasila dan menjadi akar kepemimpinan oligarkis sebagai virus bagi kesehatan demokrasi," ucapnya.
Baca Juga
Viva yakin meski PT 0% diterapkan tidak seluruh partai politik akan mencalonkan kadernya di pilpres. Mengingat ada beberapa syarat yang harus dipenuhi misalnya tentang logistik, elektabilitas, struktur dan organisasi kampanye, dan lainnya.
Menurutnya, PT 0 persen menghilangkan bahaya potensi konflik akibat pasangan calon sedikit atau hanya dua paslon yang memasukkan nilai primordial ke dalam turbulensi politik dan dijadikan kayu bakar elektabilias. Namun, jika paslon lebih dari tiga potensi konflik relatif rendah.
"Jika akan diterapkn di pemilu 2024, maka UU nomor 7 tahun 2021 harus di revisi. Di tahun 2021 UU Nomor 7 tahun 2017 sudah dikeluarkan di program legislasi nasional (Prolegnas)," ujarnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dukung JR ke MK
Lebih lanjut, PAN mengapresiasi terhadap usulan dari masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi meski MK pernah memutuskan bahwa soal presidential threshold adalah open legal policy.
Dia berkata, adanya gugatan ke MK adalah menjadi bukti bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia berjalan dalam koridor demokrasi konstitusional. Fungsi cabang-cabang kekuasaan dalam implementasi Trias Politica di Indonesia relatif berjalan dengan baik.
"Hal ini juga menandakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hukum sebagai panglima dalam kehidupan kenegaraan, bukan politik ataupun ekonomi," pungkasnya.
Reporter: Genan Kasah
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement