Dukung Presidential Threshold 20 Persen, PPP: Perhargaan untuk Parpol yang Berjuang

Alasan lain menurut PPP, presidential threshold 20 persen membuat presiden terpilih akan mendapatkan banyak dukungan di parlemen, sehingga kinerja pemerintah tidak terhambat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2021, 11:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 10:25 WIB
Kubu Romahurmuziy Tempati Kantor DPP PPP
Wakil Sekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Achmad Baidowi (kedua kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers terkait pendudukan gedung kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (12/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, pihaknya mendukung ambang batas presiden atau presidential threshold tetap 20 persen.

Awiek menyebut saat ini presidential threshold masih diperlukan sebagai penghargaan terhadap partai politik yang telah berjuang hingga lolos pemilihan umum.

"Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu," kata Awiek pada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Politikus PPP ini juga memaparkan alasan lainnya. Menurutnya, adanya presidential threshold membuat presiden terpilih mendapat dukungan parpol di parlemen, sehingga kebijakan pemerintah nantinya tidak terhambat.

"Jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata dia.

Selain itu, Awiek mengingatkan saat ini tidak ada revisi terhadap undang-undang pemilu. Dengan demikian maka ambang batas presiden masih tetap 20 persen.

"Kesepakatan kami UU Pemilu tidak direvisi. Maka tidak ada perubahan pengaturan," pungkas dia.

Digugat ke MK

Diketahui, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan banyak gugatan soal presidential threshold agar angka 20 persen menjadi 0 persen.

Gugatan terbaru dilayangkan Mantan Pangliman TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya