Beredar Surat Perintah Penyelidikan Terkait Muktamar ke-34 NU, Ini Kata KPK

Dalam surat yang beredar disebutkan, KPK tengah menyelidiki pungutan ASN di Kemenag dan pemberian dana untuk memenangkan salah satu calon Ketua PBNU lewat Muktamar ke-34 NU.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Des 2021, 23:23 WIB
Diterbitkan 20 Des 2021, 23:23 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kegiatan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Di gambar tersebut juga disisipkan wajah Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat itu disebutkan bila KPK tengah menyelidiki kasus terkait pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) dan pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan salah satu calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lewat Muktamar ke-34 NU.

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.

"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Dapat kami sampaikan bahwa nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam Informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).

Dalam surat tersebut memang disematkan nomor telepon pengaduan. Dalam surat itu juga menyebutkan agar para pihak yang menerima uang dari para ASN Kemenag untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Surat itu dibubuhkan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri.

Ali memastikan nomor yang dicantumkan bukan nomor pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id, SMS 0855 8575 575, Whatsapp 0811 959 575, Website KWS http://kws.kpk.go.id, atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Ali mengingatkan kepada oknum yang membuat surat perintah penyelidikan terkait kegiatan Muktamar NU tersebut agar segera menghentikan aksinya.

Waspadai Penipuan Atas Nama KPK

Gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan terkait kegiatan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri
Beredar gambar selebaran berisi surat perintah penyelidikan terkait kegiatan Muktamar ke-34 NU dengan foto Ketua KPK Firli Bahuri. (Istimewa)

KPK juga mengimbau masyarakat untuk hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK melakukan pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya