Panas Jelang Muktamar ke-34 NU

Jelang Muktamar NU ke-34, perdebatan mulai muncul antara dua kelompok pendukung calon ketua umum PBNU yang mengerucut ke dua tokoh.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Des 2021, 00:05 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 00:05 WIB
Ribuan Warga NU Ikuti Istighosah di Masjid Istiqlal
Warga mengikuti Istighosah Nahdlatul Ulama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (14/6). Istighosah tersebut untuk menyambut bulan Ramadan 1436 H sekaligus pembukaan Munas Alim Ulama jelang Muktamar NU pada Agustus mendatang. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Jelang Muktamar NU ke-34, perdebatan mulai muncul antara dua kelompok pendukung calon ketua umum PBNU yang mengerucut ke dua tokoh, yakni petahana Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, akan maju kembali untuk periode ketiga. Sementara penantangnya, Katib Aam PBNU Yahya Staquf.

Hangat-hangat kuku kontestasi Muktamar NU mewarnai diskusi publik belakangan, mulai dari penentuan tanggal muktamar, gugatan ke pengadilan dua tokoh PWNU Lampung atas keputusan Rais Aam Miftachul Ahyar yang memajukan tanggal muktamar, hingga ke isu intervensi muktamar oleh pemerintah.

Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan, perdebatan soal penentuan tanggal muktamar awalnya karena prediksi pandemi Covid-19 yang akan naik dan kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru, yang kemudian dibatalkan.

Maka terjadi perbedaan usulan untuk memajukan atau memundurkan waktu muktamar.

"Keputusan Konbes dan Munas NU pada September 2021 itu jatuhnya pada 23-25 Desember 2021. Maka di sini ada yang minta tanggal 17 Desember 2021. Lah, keputusannya tanggal 23 Desember kok dimajukan, ini menyalahi keputusan," ujar Marsudi dalam keterangannya dalam diskusi Total Politik, Minggu (12/12/2021).

Namun, perdebatan itu menurut Marsudi sudah selesai pada saat kebijakan PPKM Level 3 serentak dicabut pemerintah dan semua pihak menyepakati waktu penyelenggaraan Muktamar NU ke-34 kembali sesuai kesepakatan awal pada 23-25 Desember 2021.

"Tapi ketika PPKM dicabut kembali 23-25 Desember maka secara substansi perbedaan berhenti. Maka semua Insyaallah bisa nerima antara yang minta tanggal 17 Desember dan yang minta tanggal 31 Desember," imbuh Marsudi.

Menanggapi isu intervensi pemerintah dalam muktamar, Marsudi mengatakan NU punya agenda sendiri, bukan agenda pemerintah.

"Karena muktamar kadang punya agenda yang bisa mengkritisi pemerintah. Muktamar mengkritisi pemerintah itu punya arti membangun," ujar Marsudi.

Marsudi justru bertanya balik yang dimaksud intervensi pemerintah itu pada instansi pemerintah yang mana.

"Yang tahu itu Gus Romli. Kalau Kiai Said menyebut instansi pemerintah, harus ditanyakan instansi pemerintah yang mana. Karena jelas arahnya akan ke mana. Kementerian pemerintah yang bisa dimanfaatkan oleh salah satu kandidat. Memang faktanya Kiyai Said ga puya kementerian yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung kiyai," ujar Marsudi.

 

Bantah Ada Intervensi

Sementara itu, Aktivis NU Guntur Romli yang menjadi pendukung Yahya Staquf membantah ada intervensi pemerintah.

"Muktamar ini tidak ada intervensi pemerintah. Itu berbeda dengan Muktamar Cipasung yang ada intervensi dari Pemerintah Soeharto pada saat itu," ujar Guntur.

Terkait dukungannya kepada Yahya Staquf, Guntur memandang NU membutuhkan regenerasi dalam rais tanfidziyah atau ketua umum selaku pelaksana harian PBNU.

"Level rais syuriah, memang rata-rata kiyai sepuh yang punya kompetensi. Kiyai Said dan Gus Yahya level tanfidziyah, bukan syuriah. Bagi kami anak muda, Kiyai Said dan Gus Yahya 11-12, tapi ada keperluan regenerasi tanfidziyah, bukan syuriah," kata Guntur.

 

Hal Wajar

Sementara itu, melihat perdebatan kedua kubu, Analis Politik AS Hikam melihat itu bagian dari perbedaan perspektif di NU yang wajar.

"Di NU biasa-biasa saja. Hal-hal seperti itu bisa diselesaikan antara kelompoknya Mas guntur dan Pak marsudi. Kalau tidak ada dinamika ya aneh," kata Hikam yang pernah menjabat sebagai menteri di pemerintahan Gus Dur.

Menurut Hikam, tidak ada larangan di AD/ART NU bahwa kader NU tidak boleh mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres.

"Selama itu diperkenankan aturan ya itu boleh secara konstitusi. Kalau bilang ga serius, itu retorika timses aja," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya