Update Rabu 5 Januari 2022: 4.264.136 Positif Covid-19, Sembuh 4.115.149, Meninggal 144.109

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Selasa 4 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Rabu (5/1/2022) pada jam yang sama.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 05 Jan 2022, 17:29 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 17:25 WIB
Virus Corona Covid-19
Ilustrasi Hasil Tes Virus Corona Covid-19 (ShutterStock By CrispyPork)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Rabu (5/1/2022) terdapat penambahan 404 orang dinyatakan positif Covid-19.

Total akumulatifnya ada 4.264.136 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Sedangkan kasus sembuh bertambah 180 orang pada hari ini. Sampai kini total akumulatif ada 4.115.149 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini ada penambahan 4 orang. Dengan begitu, total akumulatifnya sebanyak 144.109 orang meninggal dunia di Indonesia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 tersebut tercatat sejak Selasa 4 Januari 2022 pukul 12.00 WIB, hingga hari ini, Rabu (5/1/2022) pada jam yang sama.

 


Ketua Satgas Covid-19 Sidak 3 Hotel Karantina

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto sidak 3 hotel karantina pada Selasa (4/1/2022) pukul 20.00 WIB di wilayah DKI Jakarta. (Dok BNPB)

Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga hotel karantina pelaku perjalanan luar negeri. Sidak dilakukan pada Selasa malam 4 Januari 2022 pukul 20.00 WIB di wilayah DKI Jakarta.

Sidak menyasar dua hotel karantina di kawasan Jakarta Pusat, yaitu Arya Duta dan Hotel Grand Mercure, sedangkan satu lainnya, yakni Holiday Inn Matraman.

Inspeksi tersebut meninjau kesiapan registrasi penerimaan pelaku perjalanan luar negeri hingga peninjauan fasilitas pendukung pada tempat karantina.

"Kami mengharapkan fasilitas hotel ini telah siap sebagai tempat karantina para pelaku perjalanan luar negeri," ujar Suharyanto melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa malam 4 Januari 2022.

Suharyanto, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang bekerja pada hotel-hotel tersebut.

Sebelumnya, jelang akhir tahun 2021, Suharyanto telah meninjau kesiapan fasilitas karantina di DKI Jakarta untuk mengantisipasi adanya penambahan kebutuhan tempat karantina para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Fasilitas karantina tersebut antara lain, Rusun Nagrak di Jakarta Utara, Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat dan Wisma Lembaga Mutu Pendidikan DKI Jakarta di Jakarta Selatan.

Sesuai data yang dilaporkan Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian, kapasitas hotel dan penginapan untuk karantina repatriasi di wilayah Jakarta per 5 Januari 2022 pukul 08.00 WIB berjumlah 5.118 orang.

 


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Ilustrasi tulisan pandemi Covid-19 (pexels)
Ilustrasi tulisan pandemi Covid-19 (pexels)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.


6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron

Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Cara Efektif Hadapi Potensi Penularan Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya