Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, pemerintah memiliki pertimbangan matang dalam memutuskan nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara. Menurutnya, kesepakatan nama Nusantara itu dengan pertimbangan matang dengan aspek historis, sosiologis, dan filosofis yang nantinya akan dijelaskan dalam RUU IKN.
Doli menyebut, nama Nusantara sudah disetujui semua fraksi dan telah diputuskan untuk dimasukkan dalam RUU. Kata dia, agar tidak terjadi kebingungan maka harus diperjelas redaksional terkait dengan kata "Ibu Kota Negara Nusantara" dalam Pasal 1 ayat 2 agar tidak terjadi multitafsir.
"Kalau tidak diperjelas nanti ada anggapan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diganti menjadi Nusantara. Saya menilai agar tidak terjadi kebingungan maka disebutkan 'Ibu Kota Negara yang bernama Nusantara'," kata Doli dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin malam (17/1/2022).
Advertisement
Doli mengungkapkan, Pansus IKN mengetahui nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara setelah Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan dalam Rapat Panja RUU IKN.
Baca Juga
Ketua Komisi II itu bilang, ada 80 usulan nama untuk ibu kota baru dan mana yang dipilih adalah ranah pemerintah. Akhirnya, nama Nusantara yang dipilih oleh pemerintah.
"Tadi kami tanya kira-kira nama IKN mau diputuskan kapan, apakah diserahkan kepada pemerintah atau disebutkan langsung dalam RUU IKN. Lalu kami sepakat langsung dimasukkan saja dalam satu bagian dalam keputusan dan ditanyakan apakah pemerintah sudah ada nama, dijawab sudah yaitu Nusantara," tutur Doli.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Selesai Dibahas di Tingkat 1
Diketahui, RUU IKN telah selesai dibahas di tingkat I antara pemerintah bersama DPR RI melalui Pansus, pada Senin (17/1). Rencananya, RUU tersebut akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1) hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Pembicaraan Tingkat II.
"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara yang sudah kita bahas, dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pemilihan tingkat dua? Apakah bisa kita setujui?" kata Doli dalam rapat tingkat satu Pansus RUU IKN tersebut.
"Setuju," jawab peserta rapat kerja.
Seluruh fraksi di DPR RI pun telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Mayoritas fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), setuju RUU IKN dibawa ke Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement