Liputan6.com, Jakarta - Kasus mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi (EM) yang dilaporkan banyak pihak terkait diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan, kini diambil alih Mabes Polri.
Alasannya, karena banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi, maka membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," sambung dia.
Berikut sederet fakta terkini terkait kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Kasus Diambil Alih Mabes Polri
Mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
"Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," sambung dia.
Â
Advertisement
2. Total Ada 16 Pengaduan
Menurut Ahmad Ramadhan, selain di Bareskrim Polri, satu laporan polisi diterima Polda Kalimantan Timur terkait dengan kasus dan terlapor yang sama, termasuk 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.
Kemudian, lanjut dia, Polda Sulawesi Utara juga menerima satu laporan polisi dan ada lima pernyataan sikap di Polda Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," kata Ahmad Ramadhan.
Â
3. Imbau Jangan Terprovokasi
Ahmad mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dia meminta publik dapat mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Polri.
"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama," Ahmad menandaskan.
Â
Advertisement
4. Kasus Kini Naik ke Penyidikan
Bareskrim Polri menaikkan status dugaan penghinaan terhadap Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan yang melibatkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM), ke penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Penyidik sudah memeriksa sebanyak 15 saksi dan lima ahli untuk mendalami pernyataan Edy Mulyadi. Polri pun segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.
Â
(Elza Hayarana Sahira)
Ragam Tanggapan Nama Nusantara dan Pembangunan Ibu Kota Negara
Advertisement