Kasus Investasi Bodong Binomo Indra Kenz Naik ke Penyidikan

Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Feb 2022, 16:55 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

Ramadhan menyebut, sejatinya hari ini Indra Kenz juga turut diperiksa, namun Indra tak memenuhi panggilan.

"Artinya direncanakan dipanggil tadi pukul 10.00 WIB. Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan berobat ke luar negeri. Sehingga, mengajukan penundaan bersedia untuk dimintai keterangan pada 25 Februari 2022," kata dia.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.

 

 

Indra Kenz Akan Diperiksa

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada Jumat, 18 Februari 2022.

Dia dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

"Terhadap Saudara IK akan dimintai keterangan pada hari Jumat, 18 Februari 2022, jam 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya tidak berusaha kabur. Pernyataan itu menurutnya dikuatkan dari status media sosial Indra yang terang-terangan menyebutkan tengah di luar negeri.

Dia pun memastikan, kliennya bakal kooperatif, terbuka, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Sebab Indra Kenz saat ini dipastikan berada di Turki untuk menjalani pengobatan.

"Klien kita tidak pernah berupaya untuk kabur. Dia dari awal sudah menyatakan bahwa dia memang sakit. Dia update status di media sosial. Itu artinya dia tidak kabur dan tidak menutup-nutupi isu tersebut," kata dia, Kamis (17/2/2022).

Warda mengatakan, Indra Kenz akan tetap kembali ke Indonesia. Selain itu, kata Warda, pihaknya sudah menyampaikan perihal kepergian Indra kepada penyidik.

"Kita sudah menyampaikan hal ini kepada penyidik. Klien kita saudara Indra masih tetap kooperatif dan ke depan akan menjalani pemeriksaan," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya