Alasan Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku Selama PPKM Level 3

Penerapan ganjil genap di wilayah Ibu Kota berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Feb 2022, 07:22 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 07:10 WIB
Pemberlakuan Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap sedianya diberlakukan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi kemacetan Ibu Kota.

Namun, meski saat ini telah terjadi penurunan jumlah volume kendaraan seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di Jakarta, kebijakan ganjil genap masih terus berjalan.

Diketahui saat ini PPKM level 3 kembali diperpanjang terhitung mulai pada 22-28 Februari 2022. Ada pun alasan masih diterapkannya ganji genap di Jakarta yakni dikhawatirkan terjadi peningkatan volume kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.

"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.

Ada pun penerapan ganjil genap di wilayah Ibu Kota berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, skema ganjil genap tidak berlaku. 

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta

FOTO: PPKM Level 2, Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperluas
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sistem ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya